FINANCIAL INNOVATION

Settlement Cryptocurrency

Fasilitasi Transaksi Aset Kripto (BTC, ETH, USDT) & Kerangka Hukum Kepemilikan WNA

GLOBAL SETTLEMENT

Transaksi Lintas Batas Tanpa Hambatan Birokrasi

Nusafara memahami kebutuhan likuiditas para investor global dan pengusaha ekonomi digital. Kami memfasilitasi pembayaran akuisisi properti dan penyertaan modal resor menggunakan aset kripto terkemuka: Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether (USDT).

Mekanisme Rate-Lock Transaksi:

  1. Penentuan nilai unit properti dalam mata uang acuan (USD / IDR).
  2. Penguncian kurs konversi kripto (Rate Lock) selama jendela waktu transaksi resmi.
  3. Transfer aman ke Multi-Signature Corporate Custody Wallet berlisensi.
  4. Penerbitan Kuitansi Resmi dan Pengikatan Akta PPJB di hadapan Notaris.
Konsultasi Transaksi Crypto
KEPATUHAN HUKUM INDONESIA

Kerangka Kepemilikan Warga Negara Asing (WNA)

Sesuai dengan regulasi PP No. 18 Tahun 2021 dan peraturan Menteri ATR/BPN terbaru, investor asing memiliki payung hukum yang sangat jelas dan aman untuk memiliki properti di Indonesia:

1. Hak Pakai atas Nama Pribadi WNA

WNA pemegang paspor atau izin tinggal (KITAS/KITAP) dapat memiliki hunian vila/apartemen atas nama pribadi dengan sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (BPN).

2. PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan 100% kepemilikan asing dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB Murni) hingga 80 tahun yang dapat diperpanjang dan diagunkan.

3. Kepatuhan AML & KYC

Seluruh prosedur transaksi mematuhi protokol Anti-Money Laundering dan Know-Your-Customer sesuai ketentuan regulasi otoritas keuangan Republik Indonesia.

N

Nusafara VIP Concierge

Online • 235 Topik Investasi & Legalitas

Selamat datang di Nusafara VIP Advisory. Saya asisten AI cerdas Anda dengan basis data 235 wawasan investasi, Co-ownership, & legalitas properti. Silakan ketik pertanyaan Anda atau pilih topik di bawah ini: