Fasilitasi Transaksi Aset Kripto (BTC, ETH, USDT) & Kerangka Hukum Kepemilikan WNA
Nusafara memahami kebutuhan likuiditas para investor global dan pengusaha ekonomi digital. Kami memfasilitasi pembayaran akuisisi properti dan penyertaan modal resor menggunakan aset kripto terkemuka: Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether (USDT).
Sesuai dengan regulasi PP No. 18 Tahun 2021 dan peraturan Menteri ATR/BPN terbaru, investor asing memiliki payung hukum yang sangat jelas dan aman untuk memiliki properti di Indonesia:
WNA pemegang paspor atau izin tinggal (KITAS/KITAP) dapat memiliki hunian vila/apartemen atas nama pribadi dengan sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (BPN).
Badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan 100% kepemilikan asing dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB Murni) hingga 80 tahun yang dapat diperpanjang dan diagunkan.
Seluruh prosedur transaksi mematuhi protokol Anti-Money Laundering dan Know-Your-Customer sesuai ketentuan regulasi otoritas keuangan Republik Indonesia.
Online • 235 Topik Investasi & Legalitas
Konversi multi-aset langsung (USD, EUR, GBP, IDR, BTC, ETH, USDT)